BNN Lacak Aliran Dana Bandar Narkoba ke Pejabat
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membeberkan hasil kerjanya pada semester pertama 2019 atau sejak Januari hingga Juli. Hasilnya, BNN sukses mengungkap 20 kasus dan mengamankan 22 tersangka. Selain itu juga menyita aset bandar narkoba dari bisnis haramnya disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 60 miliar. \"Aset senilai Rp 60 miliar ini, adalah hasil penyitaan aset milik para tersangka yang diperolehnya dari bisnis haramnya. Bentuknya macam-macam, antara lain ada rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, bahkan untuk mendirikan perusahaan,\" ungkap Kepala BNN Komjen Heru Winarko di kantor BNN, Kamis (25/7). Lebih jauh, Heru mengatakan aset lain yang disita dari tangan para tersangka berup rekening bank, baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain. Menurut Heru, aset ini sebagian besar disita dari para tersangka yang berstatus sebagai narapidana di sejumlah Lapas. \"Jadi, bisa saya katakan sebagaian besar merupakan jaringan Lapas Tanjung Gusta, Medan. Dan hampir berperan sebagai pengendali semuanya, baik yang di Jakarta, Sumatera Kalimantan, dan sebagainya, semua kumpul disana. Dan sebagian aset dari tersangka baru,\" terangnya. Heru merinci aset yang disita BNN dari para tersangka yaitu 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 miliar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 miliar. Selain itu, 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386. \"Totalnya itu kurang lebih Rp60.078.957.386 dari 22 orang tersangka,\" ucapnya. Di tempat yang sama, Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi menyampaikan kronologi pengungkapan kasus TPPU para tersangka, senilai Rp 60 miliar. Menurut Bahagia, aset-aset dari total 22 tersangka dengan total senilai Rp 60 miliar ini, diungkap melalui pelacakan nomor rekening dan buku tabungan milik tersangka. Selain itu, melakukan kloning ponsel mereka, hingga kemudian berhasil melacak aliran dana tersebut. \"Dari sejumlah upaya itu, kemudian kami pun berhasil membongkar modus para tersangka untuk melakukan tindak pidana TPPU, hingga sampai akhirnya ditemukan aset tersebut,\" kata Bahagia. Bahagia mengakui, pihaknya sampai saat inijuga masih lakukan penyelidikan terkait dugaan aliran uang mereka, termasuk ke sejumlah petugas. \"Aliran dana ke pejabat dan petugas kemungkinannya bisa terjadi, sedang kita tracking ya, kemungkinannya bisa aja ada. Sedang kita selidiki,\" ujarnya. Bahagia menambahkan, dari hasil penyelidikan uang dari bisnis narkoba para tersangka ada juga yang mengalir ke luar negeri. \"Ya, kami memastikan uang juga ada yang lari ke luar negeri, mudah-mudahan dengan kita dapat bantuan dari pihak-pihak lain guna membongkar jaringan para tersangka ini di luar negeri,\" tambah Bahagia. Kini atas perbuatannya, sebanyak 22 tersangka pun kini bakal dijerat pasal Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika dengan ancaman hukumanmaksimal 20 tahun penjara. (Mhf/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: